Tersangka diamankan pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Dermaga Mang Jani, Desa Jaya Kelapa, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)