Aturan Mudik di Kalteng Membingungkan

Aturan Mudik di Kalteng
ILUSTRASI.(JAWAPOS)

PALANGKA RAYA – Kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat bingung publik. Pasalnya, ada dua versi pernyataan berbeda yang dikeluarkan terkait mudik lokal, yakni membolehkan mudik antarkabupaten tanpa batasan dan mudik lokal dengan batasan tertentu mengacu regulasi yang tengah dimatangkan.

Pernyataan membolehkan mudik antarkabupaten tersebut disampaikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat ditanya wartawan, Senin (3/4). ”Sampai saat ini kita (Kalteng, Red) tidak menerapkan aglomerasi. Jadi, untuk kalteng ini merupakan satu aglomerasi. Tak ada pembatasan (mudik) antarkabupaten/kota. Yang ada pembatasan antarprovinsi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Wilayah aglomerasi merupakan kota-kota yang saling berdekatan dalam satu kawasan tertentu. Pemerintah pusat hanya menetapkan delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang diperbolehkan mudik lokal. Wilayah itu tak termasuk Kalteng.

Di sisi lain, pernyataan Fahrizal Fitri itu tersebar luar di media sosial dan direspons positif warga yang berniat mudik antarkabupaten/kota. Pasalnya, mereka tak perlu repot harus berhadapan dengan petugas di perbatasan wilayah kabupaten apabila ingin pulang ke kampung halaman.

Baca Juga :  Ribuan Pelaku Usaha Ikuti Jambore UMKM Wilayah Barat

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan tentang ketentuan mudik lokal antardaerah di Kalteng. Regulasi itu nantinya berupa Surat Edaran Gubernur Kalteng yang jadi dasar mudik lokal, terutama berkaitan dengan beberapa wilayah di Kalteng yang diusulkan menjadi satu wilayah aglomerasi.

”Kementerian Perhubungan memberikan keleluasaan, ada delapan daerah aglomerasi. Namun, tidak termasuk Kalteng. Hanya saja, ada usulan dari beberapa kabupaten/kota untuk dijadikan satu wilayah aglomerasi,” katanya.

Dia mengungkapkan, beberapa wilayah yang mengusulkan dijadikan satu wilayah aglomerasi, yakni Kabupaten Sukamara, Lamandau, dan Kotawaringin Barat. Kemudian, Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kabupaten Katingan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *