Bakal Bongkar-bongkaran setelah Penetapan Tersangka

Penyidik Akan Kembali Periksa Saksi, Sasar Pihak Eksekutif, Legislatif, hingga Ketua Cabor

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Ahyar Umar disebut-sebut akan membongkar habis perkara yang membelitnya.

Selain Ahyar, sejumlah pengurus cabang olahraga juga menyatakan siap terang-terangan pada penyidik Kejati Kalteng terkait pusaran kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi bahwa Ahyar bakal menguak kasus itu secara terbuka datang dari sumber Radar Sampit yang mengaku bertemu Ahyar pekan lalu. Sumber terpercaya yang meminta namanya tak disebutkan ini menyebut Ahyar sudah tahu dirinya bakal ditetapkan sebagai tersangka.

”Saat kami bertemu, dia sudah tahu akan jadi tersangka. Kala itu dia berjanji akan membongkar perkara ini secara terang-benderang, termasuk siapa saja yang turut dalam perbuatan ini,” kata sumber tersebut, Minggu (2/6/2024).

Ahyar juga disebut sempat berkoordinasi dengan partai tempatnya bernaung. Namun, dia diarahkan untuk menghadapi kasus itu secara gentlemen.

”Waktu itu memang sempat lapor ke partai, tapi partai mengarahkan untuk mempersiapkan diri menghadapi proses hukum itu,” ungkap sumber tersebut.

Ahyar sendiri belum bisa dikonfirmasi mengenai informasi itu. Sejak kasus dugaan korupsi dana hibah itu bergulir, dia dikabarkan berada di Jakarta.

Ahyar disebut-sebut menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi proses hukum yang membelitnya. Nomor ponselnya pun tak aktif saat dihubungi.

Selain diproses hukum oleh Kejati Kalteng, Ahyar Umar juga tengah diburu Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. Ahyar akan diseret dalam peradilan adat akibat perbuatannya yang dinilai melukai DAD Kotim lantaran menarik Halikinnor selaku Bupati dan Ketua DAD Kotim dalam pusaran kasus tersebut.

”Saat ini  saudara AU memang dicari untuk diadili. Namun, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya,” kata Gahara, Wakil Ketua DAD Kotim.

Sementara itu, pekan ini sejumlah pejabat penting hingga pengurus cabor bakal kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi Kalteng. Surat panggilan telah dilayangkan kepada pejabat eksekutif hingga legislatif. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh ketua cabor.

”Saya turut dipanggil sebagai saksi kasus dana hibah KONI juga. Padahal sebelumnya juga sudah diperiksa oleh penyidik,” kata salah satu pengurus cabor.

Dia menegaskan tidak akan menutupi perkara itu dan siap memberikan keterangan yang diperlukan penyidik. ”Saya sampaikan apa adanya. Saya tidak mau menutup-nutupi, apalagi untuk menutupi kesalahan orang lain,” katanya.

Sebagai salah satu pengurus cabor, dia merasa selama ini sudah sesuai prosedur dalam pelaporan di cabor mereka. ”Tidak ada yang fiktif di cabor kami,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Kejati Kalteng sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk KONI Kotim, Jumat (31/5/2024). Ketua KONI Kotim, AU, menjadi tersangka bersama bendaharanya, BP.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

”Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang membuat terang tindak pidana. Maka itu, kami tetapkan tersangka A selaku Ketum KONI Kotim dan BP sebagai bendahara KONI Kotim,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan.

Pensiunan Dini Polisi, Moncer Jadi Politisi

Perkara dugaan korupsi yang menyeret Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim jadi sorotan publik dalam beberapa hari belakangan.

Pos terkait