NGERI!!! Lima Kilogram Sabu dari Kalbar Nyaris Beredar di Kalteng

tersangka sabu
GAGAL BEREDAR: Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram lebih. Aparat juga membekuk empat tersangka yang berkomplot untuk meloloskan masuknya jenis narkoba paling diminati di wilayah tersebut. (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Barat menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah. Aparat juga membekuk empat tersangka, Rabu (26/4) lalu.

Sabu tersebut dikirim oleh Mister x (dalam pencarian) dari  Kalimantan Barat menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, melalui jasa pengiriman paket Bus DAMRI.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, sabu dikirim kemudian diambil oleh tersangka Irfan. Polisi yang sebelumnya sudah mengintai, akhirnya meringkus Irfan saat mengambil barang tersebut.

”Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba meringkus yang bersangkutan sekaligus mengamankan barang bukti masing-masing 5 bungkus plastik sabu ukuran besar, setelah diperiksa berisi barang diduga kuat sabu sebesar 5,2 Kilogram lebih,” jelas Kapolres saat pres rilis di aula Bhayangkara Polres Kobar, Selasa (2/4).

Tidak puas dengan penangkapan Irfan, polisi lantas mengembangkan dan menggali informasi darinya dan kemudian mendatangi lokasi kedua yakni di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, di komplek perumahan Jalan Amaris III.

Di lokasi kedua itu polisi mengamankan tersangka Irfa Fadila dan Saifullah sekaligus mengamankan barang bukti sabu lagi seberat 2,3 gram dan 20 butir ekstasi.

”Dari penangkapan di lokasi kedua itu, kami kembangkan lagi ternyata mengarah kepada salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun atas nama Niko. Kami koordinasikan dengan Kepala Lapas, akhirnya setelah diperiksa terbukti pelaku itu ternyata sebagai penghubung yang mengomunikasikan pengiriman sabu 5,2 kg  tersebut,” jelas Bayu.

Tanpa pikir panjang, Niko langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk diperiksa lebih lanjut.  Dari rentetan penangkapan itu terungkap bahwa Irfan mengambil barang ke kantor Bus DAMRI di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun atas permintaan Irfa Fadila.

Sementara Irfa Fadila sendiri mendapat informasi dari tersangka Niko yang merupakan narapidana kasus Narkoba yang sudah divonis 9 tahun di Lapas kelas IIB Pangkalan Bun.

Saat ini keempat tersangka sudah diamankan dan kasusnya masih terus dikembangkan. Para tersangka dijerat dengan undang-undang Narkotika ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati.

“Ini sindikat tetapi jaringannya terputus, kita masih incar pemasoknya,” ungkap Bayu.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Hardiansyah yang juga ikut menyaksikan press rilis di Mapolres Kobar tidak membantah bahwa warga binaannya terlibat dan sebagai pengendali.

Ia mengklaim selama ini sudah sering melakukan razia dan penggeledahan terhadap alat komunikasi di Lapas. Karena pihak lapas sendiri sudah menyediakan telepon umum yang jadwalnya juga sudah diatur.

“Selama ini kami sudah melakukan tugas-tugas sesuai prosedur, termasuk penggeledahan dan lain sebagainya. Termasuk dalam kasus ini juga bagian dari kerjasama kami dengan Kepolisian untuk memberantas narkoba apalagi di kawasan lapas,” ujar Doni.

Dalam kasus ini, Kalapas menegaskan bahwa Niko akan dipindahkan ke Nusakambangan, setelah proses hukumnya inkrah.

“Niko, ini adalah warga binaan kasus Narkoba juga, setelah diproses nanti kita kirim ke Nusakambangan, apalagi kita juga sudah koordinasi dengan Kemenkumham. setelah kasusnya inkrah. Kita pastikan akan kami pindah,” jelasnya.

Sementara Niko saat dimintai keterangan belum menjelaskan secara detail terkait bagaimana dirinya bisa berkomunikasi dengan pemasok sabu 5,2 kg tersebut. Ia hanya menyebutkan pernah mendapat resi pengiriman barang. “Saya hanya lewat telepon saja tidak pernah bertemu orangnya,” jelas Niko.

Pos terkait