Pihak ketiga sudah mengurus seluruh proses perizinan. Namun hingga kemarin, izin tersebut belum turun. Selama izin belum turun, pihak ketiga dilarang melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Sayang hal itu tidak dihiraukan oleh pihak penyewa. Karena sejak awal Desember, sudah ada aktivitas pada lokasi tersebut. “Sudah ada perjanjian dengan Pemkab Nganjuk. Namun harus menunggu izin turun untuk beroperasinya,” ujar Huda.
Aktivitas homestay dan karaoke illegal itu membuat warga sekitar geram. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke DPRD Nganjuk. Hasilnya sidak dilakukan pada Kamis sore (2/1).
Ternyata laporan masyarakat benar. Pihak ketiga sudah melakukan aktivitas meski belum mendapat izin. “Sidak dilakukan untuk melihat apakah ada kegiatan atau tidak di lokasi tersebut,” ujar Huda.
Setelah disidak, pihak ketiga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Terlebih hingga mengubah atau menyewakan kamar kepada pelanggan. Kalau hal itu masih dilakukan, Pemkab Nganjuk tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi.
Baca Juga: Korban Penusukan di Taman Kota Sampit Masih Dirawat di RSUD Murjani
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito sudah melakukan pemantauan pada kejadian tersebut. Kini pihaknya masih berkoordinasi dengan bagian aset.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas kepada pihak ketiga. “Ini masih kami lakukan koordinasi dengan bagian terkait,” ujarnya.
Sementara itu, kemarin (3/1), sidak kembali dilakukan di RSUD Lama Kertosono yang disulap jadi homestay ilegal tersebut.
Rombongan dari Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Kecamatan Kertosono, Inspektorat, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk datang langsung ke lokasi. Sidak tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. “Kami minta untuk menghentikan aktivitas di sini,” tandas Fauzi Irwana, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk. (jpg/sla)