KASONGAN, radarsampit.com – Bank Kalteng Cabang Kasongan merespons sorotan DPRD Katingan terkait dividen hasil penyertaan modal yang tak dibayarkan Bank Kalteng selama dua tahun anggaran.
Hal itu dinilai sudah jadi kesepakatan serta untuk memenuhi persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan.
”Pada tahun 2022 memang tidak diberikan dan dibayarkan, karena menjadi modal yang ditahan atau langsung menjadi penyertaan modal. Alasannya, sudah disepakati dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama gubernur dan bupati atau wali kota untuk mencapai target dan persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan Hendra Loren, Selasa (30/7/2024).
Hendra menuturkan, persyaratan dari OJK pada Desember 2024 mendatang, apabila Bank Kalteng tidak bisa memenuhi modal senilai Rp3 triliun, maka status Bank Kalteng akan turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan begitu, berdasarkan keputusan bersama pada RUPS yang dihadiri kepala daerah, deviden hasil tahun 2022 dijadikan langsung penyertaan modal.
Adapun dividen tahun 2023 memang belum dibayarkan, karena masih menunggu dua pemerintah kabupaten yang belum menyetorkan penyertaan modal. Hendra menyebut, bukan hanya Katingan yang belum dibayarkan devidennya, tetapi daerah lain juga mengalami hal yang serupa.
Pembayaran dividen harus menunggu seluruh daerah menyetorkan modal. Untuk dua kabupaten yang belum menyetorkan modalnya, rencananya akan dilakukan pada Juli 2024.
”Apabila seluruh daerah sudah melakukan penyetoran modal, pemerintah daerah akan menerima dividen yang akan dibayarkan pihak Bank Kalteng paling lambat pada September mendatang untuk hasil penyertaan modal tahun 2023,” jelasnya.
Dia mengaku belum mengetahui secara pasti besaran dividen yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Katingan. Pasalnya, itu merupakan kewenangan dari kantor pusat Bank Kalteng di Palangka Raya. (sos/ign)