Bantah Beli Rumah Pakai Uang Korupsi

Terkait Kasus Korupsi Kontainer Lapak PKL di Palangka Raya

sidang korupsi lapak pkl
PEMERIKSAAN SAKSI: Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus kontainer lapak PKL Yos Sudarso di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (26/9). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak pedagang kaki lima (PKL) Jalan Yos Sudarso Palangka Raya tahun 2017, Akhmad Ghazali, membantah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantahan tersebut disampaikan Ghazali pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (26/9). Ghazali merupakan pihak yang melaksanakan pekerjaan pembuatan kontainer lapak.

Bacaan Lainnya

Selain Ghazali, dua terdakwa lainnya yang mengikuti sidang adalah Sonata Firdaus Eka Putra selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, dan Yoneli Bungai, Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang kali ini. Mereka adalah Sumarjana, Budiman Halim, dan Ayan Subi Hasyim alias Aan. Dalam keterangannya, Sumarjana membenarkan keterangan yang disampaikan JPU terkait kualitas kontainer saat di lapangan jauh di bawah standard.

Dia juga mengungkapkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan pihak rekanan tidak melakukan survei ke perusahaan tempatnya bekerja sebelum mengerjakan proyek itu.

Baca Juga :  Dua Anggota Polres Ini Akhirnya Dipecat

Ketua Majelis Hakim kembali mengonfirmasi keterangan Sumarjana terkait Disperkim yang tidak melakukan survei ke perusahaan tempat saksi bekerja sebelum proyek dilaksanakan yang dibenarkan Sonata.

Saksi lainnya, Ayan Subi Hasyim mengaku bekerja sama dengan Ghazali hanya tiga bulan dengan gaji yang Rp 8 juta – Rp 10 juta. Dia hanya mengurus bagian administrasi terkait proyek kontainer tersebut dengan perintah Ghazali.

”Saudara Ayan Subi Hasyim bilang, saudara terima cek dan saudara cairkan sebanyak Rp 547.225.500. Terus saudara transfer ke rekening Akhmad Ghazali Rp 300 juta, sisanya saudara serahkan tunai di tokonya Akhmad Ghazali, benar tidak itu,” tanya hakim. Ghazali pun membenarkan itu.

Ayan Subi juga membenarkan keterangan dirinya menerima cek dari Direktur PT Iyhamulik Bengkang Turan Muhammad Sidik dan mencairkan cek tersebut sebesar Rp 1.026.047.675 ke bank. Uang tersebut diserahkan ke Ghazali. Dia juga mengaku uang kontainer tersebut dipakai untuk membeli rumah atas nama Ghazali sebesar Rp 400 juta dan pelunasan mobil.



Pos terkait