PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bidang Humas Polda Kalteng menggelar seminar nasional terkait media digital, Selasa (27/9). Kegiatan itu dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecakapan dalam menggunakan media digital secara sehat, bijak, cerdas, benar, dan patuh hukum.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat membuka seminar mengatakan, dengan adanya literasi digital, diharapkan masyarakat memiliki kecakapan atau pemahaman dalam menggunakan media digital yang baik dan benar.
Dia menegaskan, kepolisian tidak antikritik. Hanya saja, kritik harus membangun. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meniru berbagai kejahatan dan benar-benar bijak dalam bermedia sosial.
”Saya terima kritikan membangun. Maka, diharapkan dengan giat ini semakin bijak bermedia sosial dan jangan sampai menjadi korban hoaks,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, kegiatan itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang media digital serta mengajak seluruh media yang ada di Kalteng melakukan pengecekan fakta ketika mendapatkan informasi dari media sosial.
”Kegiatan diskusi atau seminar ini bertujuan untuk mempermudah dan meminimalisir pengguna media digital agar terhindar dari penyebaran hoaks,” ujarnya.
Direktur Pemberdayaan Informatika Kominfo RI Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, total pengguna internet di Indonesia sebanyak 204,7 juta atau 73% dari total populasi. Kemudian, pengguna media sosial aktif 191,4 juta atau 69% dari total populasi. Artinya, jumlah pengguna sangat tinggi, sehingga ada peluang dan tantangan.
”Ruang digital juga memiliki beragam risiko, seperti konten negatif, hoaks, cyber bullying, penipuan online, intoleransi, hingga radikalisme. Tetapi, tingginya risiko di ruang digital ini mampu ditanggulangi jika masyarakat memiliki kemampuan literasi digital yang mumpuni,” katanya.
Terkait statistik penggunaan konten internet negatif pada situs sampai 18 September 2022, totalnya mencapai 1.741.345 dan pemblokiran konten negatif 3.019.949. Menurutnya, masih banyak lagi yang harus ditindaklanjuti atau diblokir.