PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kasus dugaan pencurian kelapa sawit yang ditangani Polres Kotawaringin Barat dengan mendudukkan Aleng dan kawan-kawan sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap(P21).
Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) secara profesional.
Hal ini sebagai jawaban atas tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada pihak kepolisian oleh pihak-pihak tertentu. Ia juga menegaskan bahwa penganan kasus Aleng Cs ini sama dengan kasus-kasus pencurian lainnya yang selama ini telah ditangani Polres Kotawaringin Barat.
Semua unsur telah terpenuhi dalam proses penyidikan termasuk barang bukti tindak pidana yang telah mereka lakukan. “Ini bukan masalah nilai kerugian yang dialami pihak pelapor, tetapi kita menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, apalagi yang dilakukan Aleng Cs ini berdasarkan pemeriksaan terbukti dan memenuhi unsur pidana berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” ujar Kapolres.
Menurutnya berbagai pertimbangan dan langkah yang diambil sudah diperhitungkan dengan matang, jadi tidak serta merta menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa sebab.
Menurut Bayu akar masalah dalam persoalan Aleng harus dibeberkan secara fair.
Terpisah salah seorang tokoh masyarakat Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama, Titus Suprapto kepada media menegaskan bahwa secara umum masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus Aleng kepada proses hukum.
“Kalau yang sudah mengetahui detail persoalan tentu tidak akan menuduh kriminalisasi, maka kami hormati proses hukum, disitulah nanti dibuktikan,”tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa di Desa Kinjil situasinya hingga saat ini aman dan tidak ada gejolak apapun. Karena kasus Aleng Cs menurutnya sudah beberapa kali di mediasi, oleh desa, tetapi belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak.Tetapi sepengetahuannya dulu sudah ada penyerahan lahan.