SAMPIT, RadarSampit.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima hasil uji laboratorium terhadap sampel air Sungai Sampit yang diduga tercemar. Hasilnya, air sungai yang berada di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara tercemar ringan.
Kepala DLH Kotim Machmoer menyampaikan, bahwa peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Industri Minyak Sawit hanya terdiri dari tujuh parameter, yaitu Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), and Total Suspended Solid (TSS), minyak dan lemak nitrogen total (sebagai N), pH, dan debit air.
Berdasarkan laporan hasil pengujian laboratorium PT Unilab Perdana Jakarta dan hasil analisis DLH Kotim menunjukkan, kualitas air Sungai Sampit di lokasi terjadi kematian ikan-ikan berada pada kondisi tercemar ringan
”Terjadi pencemaran ringan, dengan parameter yang melebihi baku mutu adalah BOD dan COD.
Namun, pihaknya tidak bisa menuduh pencemaran ringan itu sepenuhnya tindakan perusahaan. Walaupun memang ada keterkaitan dengan perusahaan, karena beberapa perusahaan beraktivitas di wilayah tersebut.
”Terkait perusahaan memang iya, karena memang ada aktivitas di situ. Sehingga terhadap perusahaan pun kami ada saran ataupun rekomendasi terhadap perusahaan tersebut agar tidak meningkatkan pencemaran,” tuturnya.
Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan pencemaran ringan air Sungai Sampit agar tidak meningkat menjadi pencemaran sedang atau berat dan untuk sama-sama menjaga kualitas air, perusahaan yang mempunyai pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PKS) untuk melakukan langkah pencegahan sebagaimana yang disarankan tim pelaksana verifikasi lapangan.
Pada aliran sungai tersebut ada empat perusahaan yang memiliki pengelolaan kelapa sawit sehingga penelusuran dilakukan dimulai dari yang paling hulu. Saran atau rekomendasi DLH terhadap empat perusahaan tersebut, yakni agar perusahaan melakukan pembersihan kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan meninggikan tanggul dan perbaikan tanggulnya.
Perusahaan melakukan pembersihan dan pendalaman kolam rorak-rorak dari dalam kelapa sawit, perusahaan membersihkan air lindi dari tumpukan jangkos, dan solid yang akan mengalir ke drainase.
”Perusahaan agar membersihkan anak sungai dari tumbuhan liar yang menghambat aliran air sungai ke Sungai Sampit, juga agar membersihkan drainase dari tumbuhan liar,” katanya.
Pihaknya berharap agar upaya perbaikan tersebut paling lambat dilaksanakan 90 hari kalender. Namun, waktu masing-masing per item akan disampaikan melalui surat DLH Kotim.
Dugaan adanya pencemaran ini awalnya dilaporkan Camat Mentaya Hilir Utara Muslih kepada DLH Kotim melalui telepon tanggal 4 Juni 2022 lalu, dilaporkan bahwa banyak ikan yang mati di sepanjang Sungai Sampit, khususnya yang ada dalam tempilar warga desa Bagendang Tengah, Dusun Rongkang, dan Desa Natai Baru, penyebab sementara pada waktu itu karena air sungai yang tercemar limbah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 5 Juni tim bersama Wakil Bupati Kotim Irawati melakukan kunjungan lapangan, sehubungan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran air Sungai. Hal ini bahkan ditunjukkan dengan ada dan viralnya video di salah satu Tambak masyarakat di mana ikan pada Tambak tersebut mati.
Selanjutnya, tim melakukan wawancara langsung dengan pihak pelapor untuk mendapatkan keterangan perihal munculnya pengaduan. Peninjauan lapangan bahkan dipimpin langsung Wakil Bupati Kotim bersama rombongan yang terdiri dari camat setempat, Polres, Polsek, tim DLH Kotim dan pelapor, ke lokasi tempat kejadian di objek yang diadukan dan sekitarnya.








