Namun apes, pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar 09.00 WIB pihak kepolisian menangkap bapak dan anak pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 23.000.000. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo 363 Ayat (2) KUHP,” pungkasnya.(mex/sla)