Bapak dan Anak di Lamandau Kompak Curi Motor

CURANMOR
Ilustrasi. (net)

Namun apes, pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar 09.00 WIB pihak kepolisian menangkap bapak dan anak pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 23.000.000. Mereka dijerat dengan  Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo 363 Ayat (2) KUHP,” pungkasnya.(mex/sla)

 

 

 

 



Baca Juga :  Kaum Hawa Resah Lagi, Begal Payudara Beraksi Kembali

Pos terkait