Bapak dan Anak di Lamandau Kompak Curi Motor

CURANMOR
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua terdakwa kasus pencurian sepeda motor tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka adalah terdakwa Randi dan Jamhari yang memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan bapak. Meski demikian mereka menjalani penuntutan terpisah.

Kejadian berawal pada hari Sabtu 21 Januari 2023 sekitar jam 22.00 WIB, saat itu Jamhari (bapak) dan Randi (anak) berangkat dari rumahnya di RT 1 Nanga Bulik dengan mengendarai 1 unit kendaraan roda 2  jenis Suzuki Axelo untuk menuju ke Taman Bundaran Rusa, Nanga Bulik.

Kemudian sekitar jam 00.30 WIB saat mereka akan kembali dari Bundaran Rusa dan melewati sebuah mess workshop yang terletak di Jalan Batu Batanggui. Mereka menghentikan sepeda motornya dan memarkirkannya di pinggir jalan.

Kemudian mereka menyeberangi trotoar menuju area workshop tersebut. Kemudian bapak dan anak ini berusaha mencuri 1 unit kendaraan roda dua, merk Suzuki milik Punjung Wicaksono yang sedang parkir di teras mess itu.

Kendaraan dalam kondisi tidak dikunci kemudi, sehingga memudahkan terdakwa untuk membawa lari kendaraan.

Baca Juga :  BUMDesma Marunting Batu Aji Naungi Ratusan Kelompok Binaan Usaha

Motor itu didorong  terdakwa Randi menuju Jalan Raya Batu Batanggui, lalu Jamhari mengeluarkan sebuah tali dari dalam bagasi sepeda motornya dan menghampiri anaknya.

“Mereka membawa sepeda motor tersebut dengan cara mengikat kepala motor curian ke bagian belakang motor yang mereka bawa.  Sehingga  motor bisa mereka tarik untuk dibawa kerumahnya di RT 1 Nanga Bulik,” terang JPU, Shaefi Wirawan Orient.

Setelah sampai rumah, terdakwa membuang tali tersebut ke Sungai Lamandau dan terdakwa menyembunyikan motor curiannya di semak-semak di depan rumahnya.

Keesokan harinya, mereka kemudian melepas beberapa bagian motor seperti spakbor, lampu, dan plat nomor polisi KH 4670 NA dan membuangnya ke Sungai Lamandau yang tepat berada di belakang rumahnya.

Selanjutnya setelah beberapa hari terdakwa Randi menggunakan kendaraan curian tersebut, karena tujuan mereka memang ingin memiliki dan mempergunakan sendiri.



Pos terkait