Untuk aktivasi IKD, warga cukup membawa kartu identitas berupa KTP dan ponsel berbasis android. Sebab aplikasi ini hanya bisa dipasang pada ponsel Android, dan tidak bisa untuk telepon pintar seperti Iphone Operating System atau IOS.
Selain sosialisasi, di setiap kesempatan pelayanan, petugas Disdukcapil juga aktif membantu warga untuk aktivasi IKD. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan jemput bola ke perangkat-perangkat daerah, kecamatan, dan instansi lainnya agar warga wajib KTP di Kotim menggunakan IKD.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati mengharapkan agar warga wajib KTP di Kotim dapat mengaktivasi IKD. “Kami mohon perangkat daerah dapat mendukung dan memberikan kemudahan kepada Disdukcapil setempat untuk peningkatan capaian aktivasi aplikasi IKD. Saya harap masyarakat juga dapat melakukan aktivasi aplikasi IKD dengan mendatangi kantor disdukcapil atau melalui MPP,” tandasnya. (yn/yit)