Batas Berjualan Kuliner Jam 20.00 WIB AgusKamis, 8 Juli 2021 | 11:00 WIBKamis, 8 Juli 2021 | 04:46 WIB102 views Petugas gabungan ketika mensosialisasikan penerapan Surat Edaran Gubernur Kalteng No: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi Covid-19. (dody/radarpalangka) Halaman: 1 2 Baca Juga : Pelan-Pelan, Penggunaan BBM Dikurangi Pos terkaitJadi Biang Kecelakaan, Warga Kapuas Desak Perbaikan Jalan di Handel BalienPLN dan BPN Barito Utara Percepat Sertifikasi Tanah Tapak TowerBanjir Parah Landa Tiga Kabupaten di Kalteng, Puluhan Ribu Warga TerdampakPerkuat Silaturahmi, PWI Kotim dan PT BGA Gelar BukberPLN UID Kalselteng Luncurkan GEMPUR : Gerakan Pemutakhiran Data Non DTKS untuk Validasi Data PelangganMisteri Kematian Terduga Maling Terjepit Pintu, Diduga Terkait Ilmu Gaib Pakihang Hapit