PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Haryono alias Ari hanya bisa tertunduk lesu. Warga Jalan Sanang, Kelurahan Sabaru, Kota Palangka Raya tersebut ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan dua paket sabu seberat 7,62 gram.
Haryono dibekuk saat membawa barang haram itu oleh personel Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, baru-baru ini. Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor dan ponsel. Diduga pria itu merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Rakumpit.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Kami amankan tersangka pengedar sabu di Jalan Tumbang Talaken, Kecamatan Rakumpit. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya untuk tindak lanjut,” ujar Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo, Minggu (6/8).
Joko menuturkan, penangkapan dilakukan setelah timnya menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan narkotika di wilayah Polsek rakumpit. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mendatangi lokasi, mereka mendapati tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu tersebut.
Saat diperiksa, tersangka mengaku barang itu miliknya. Dia kemudian diamankan ke Polsek Rakumpit, kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polresta Palangka Raya.
Menurut Joko, diduga pelaku memang sudah sering transaksi dan mengedarkan sabu. Pelaku melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi.
”Kami masih kembangkan. Motifnya ekonomi. Namun, apa pun alasannya, tetap proses hukum dan diancam 20 tahun penjara,” tegasnya. (daq/ign)