Bawa Sabu, Oknum Sopir Asal Gumas Diringkus di Lamandau

sabu
PROSES HUKUM: Tersangka kasus narkoba Toto (43), mengenakan baju oranye saat dirilis di Mapolres Lamandau, Jumat (3/2/2024). (istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Toto (43), seorang sopir travel warga Desa Jakatan Raya Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, kini harus berurusan dengan polisi Satresnarkoba Polres Lamandau. Lantaran pria ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat merilis kasus tersebut mengungkapkan, sopir tersebut diamankan  pada Rabu 31 Januari 2024, di saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari anggota Satlantas Polres Lamandau.

Bacaan Lainnya

Bahwa akan ada melintas travel mobil Avanza Warna hitam dari Kalimantan Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan razia dengan mobil yang dimaksud,  jam 11:20 Wib anggota melakukan penggeledahan terhadap sopir sesuai prosedur yang dijalankan. Tidak lama kemudian anggota menemukan benda narkotika jenis sabu,” ujarnya, saat press release, Jumat (3/2/2024).

Baca Juga :  Menanti Tersambungnya Jembatan Jelai

Dibeberkan Bronto, di dalam mobil tersebut ditemukan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu,  disimpan dalam filter udara, dan pipet kaca di dalam sekring mobil dan beberapa barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan tersangka,  barang tersebut dibeli dari Pontianak Kalbar dan untuk  konsumsi pribadi, dengan total keseluruhan sebanyak 0,45 gram,” bebernya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti Satresnarkoba membawanya ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda Minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 800 miliar. (bib/gus)

 

 



Pos terkait