Menurut Agung, hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Hal itu juga untuk mempertahankan kredibilitas Bawaslu sebagai wasit dalam kancah pesta demokrasi.
”Kalau memang melanggar, artinya memang benar. Kalaupun tidak, maka itu artinya sudah menjadi keputusan hukum yang harus dihormati,” katanya. (ang/hgn/ign)