Begini Respons Pejabat Kotim soal Rencana Mutasi

mutasi
Ilustrasi. (M faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Rencana perombakan jabatan di lingkup Pemkab Kotim membuat sejumlah pejabat bersiap lengser dan dimutasi ke instansi atau tugas lain. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), jajaran kepala SOPD harus patuh pada instruksi pimpinan, meski perintah itu terkadang tak sesuai harapan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kotim Rihel, misalnya, mengaku siap menerima perintah dan amanah jabatan dari pimpinan dalam rotasi perdana di masa pemerintahan Halikinnor-Irawati (Harati).

Bacaan Lainnya

”Pada prinsipnya, saya sebagai seorang ASN yang dilantik di bawah sumpah dan janji, siap diamanatkan oleh pimpinan di manapun yang harus saya kerjakan,” ujar Rihel, Rabu (1/9).

Rihel mengaku tengah menebak-nebak tempat tugasnya nanti setelah dimutasi. Dia memperkirakan akan tetap dipercaya sebagai orang lapangan, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), atau tetap dipertahankan di dinas yang dipimpinnya sekarang.

Baca Juga :  Breakingnews!!! BNNP Kalteng Amankan 9,2 kg Sabu dari Jaringan Kakap Kotim

”Mungkin saya ini disuruh untuk urusan lapangan. Dari kebiasan beberapa tahun ini, saya dipercayakan untuk  dinas yang cenderung banyak kegiatan di lapangan,” kata Rihel.

Rihel menegaskan, dirinya bukan tipikal pejabat asal bapak senang. Selama dia menjadi ASN, dia berupaya menunjukkan dirinya bisa bekerja dan dipercaya. Untuk penilaian selanjutnya, merupakan otoritas penuh kepala daerah sebagai pimpinannya.

”Yang pasti, harus peka jadi prajurit apa maunya pimpinan, dalam artian untuk kepentingan publik. Bahkan, bagi saya, pernyataan dan komentar Bupati di koran pun sudah merupakan perintah yang harus cepat saya tindak lanjuti, sehingga sebagai anak buah juga harus memahami pimpinan dari aspek psikologis dan gaya kepemimpinannya,” tegas Rihel.

Sementara itu, delapan pejabat dinyatakan lulus seleksi administrasi lelang terbuka pengisian jabatan dua kepala dinas. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi, manajerial, dan sosial kultural, serta presentasi makalah dan wawancara.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *