Belasan Warga Kotim Tertipu Perusahaan Fiktif, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

”Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)



Baca Juga :  ARF Akan Perbesar Bantuan Bidang Pendidikan

Pos terkait