PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihadirkan untuk melindungi dari risiko biaya pelayanan kesehatan yang tidak pasti, baik itu layanan kesehatan bagi penyakit-penyakit kronis, maupun jaminan kepada peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan yang tidak ditanggung oleh program penjaminan lainnya.
Seperti yang dirasakan oleh Jarman, warga Kota Palangka Raya yang mendapatkan manfaat perlindungan berupa jaminan layanan kesehatan Program JKN ketika harus mendapatkan tindakan operasi akibat mengalami patah tulang.
“Saat ke rumah sakit untuk dapat perawatan, awalnya saya dan keluarga kaget dan panik juga karena tahu biaya ke rumah sakit biasanya mahal. Tapi untungnya diinformasikan bahwa semuanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pemeriksaan, tindakan operasinya bahkan sampai pemulihan nanti,” katanya.
Jarman menjelaskan bahwa kepesertaannya dalam Program JKN adalah sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanggungan pemerintah pusat di kelas 3.
Menurutnya, status kepesertaan dalam Program JKN yang aktif memberikan dampak yang sangat signifikan bagi keluarganya terutama saat mengakses layanan kesehatan.
“Jadi saya bersyukur kemarin itu bisa langsung diterima dan mendapatkan pelayanan di rumah sakit tanpa harus memikirkan biayanya. Berkat adanya Program JKN, akhirnya BPJS Kesehatan menanggung semua biayanya. Saya jadi terbantu sekali,” ucapnya.
Jarman juga menambahkan bahwa pelayanan yang diterima sangatlah memuaskan. Sejak dari Puskesmas hingga dirujuk ke rumah sakit, ia bisa berobat dengan lancar tanpa hambatan.
Semua dibantu dan dilayani oleh petugas medis di fasilitas kesehatan dengan ramah dan professional tanpa diskriminasi.
“Saya sampai hari ini saya dilayani dengan baik, ramah dan tidak ada tindakan yang diskriminasi. Harapan saya semoga Program JKN dan BPJS Kesehatan ini terus berkembang dan semakin bagus ke depannya,” pungkasnya. (sho)