PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perbuatan bejat dilakukan seorang pemuda berinisial GL (19) di Kota Palangka Raya. Pria itu tega mencabuli bocah berusia delapan tahun. Ironisnya, bocah itu merupakan santri magang yang baru dua minggu berada di Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, pihaknya telah mengamankan GL. Pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Menurutnya, pencabulan itu terjadi Sabtu (3/9) lalu. Tersangka merupakan guru santri tersebut. Korban berasal dari Jawa dan tengah melaksanakan program magang di Palangka Raya.
”Magang selama satu tahun. Baru dua minggu jadi korban perbuatan tidak senonoh. Saat itu korban sendiri dan orang tuanya di luar bangunan,” ujarnya.
Ronny melanjutkan, pencabulan terjadi saat hujan deras. Hujan membuat rumah ibadah basah. Tersangka lalu meminta korban membuka celananya untuk mengelap lantai yang basah. Namun, ketika melihat korban tanpa celana, tersangka justru memainkan jarinya di area vital korban.
Setelah puas korban disuruh pergi. Korban kemudian bercerita kepada ibunya yang menunggu di luar. Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
”Kami sudah lakukan pemeriksaan dan visum, memang terjadi tindak pidana cabul. Tersangka sudah ditahan dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya,” katanya.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, korban yang syok masih dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Pemberkasan dan pemeriksaan terus dilakukan terhadap tersangka.
Sementara itu, tersangka mengaku khilaf atas perbuatan tersebut. Dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima hukuman setimpal. (daq/ign)