Bikin Sendiri, Jual Sendiri, Masuk Penjara? Nasib Tragis Pemilik Toko Frozen Food di Sampit

penjara
ilustrasi penjara

Menurut pendapat Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, makanan beku tersebut tidak sesuai dengan standar. Produk pangan olahan harus memiliki izin edar, dan harus memiliki label sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Baca Juga :  Daftar Produk Toko Frozen Food Abadi yang Terjerat Kasus Seperti Mama Khas Banjar

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan. (ang)

Bacaan Lainnya


 

 



Pos terkait