Bikin Tepok Jidat! Bendahara PPS Tilap Honor KPPS untuk Judi dan Prostitusi Online

kpps
BARBUK: Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin beserta jajaran memperlihatkan barang bukti pada sesi jumpa pers, Senin (19/2/2024).(M Dirga/Radar Banjarmasin)

Pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengakui judi online merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.

“Perkara judi online ini pernah kita lakukan upaya penindakan. Tapi pengungkapan cukup sulit, karena karena berbeda dengan judi konvensional,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, SH MH menegaskan pihaknya akan berupaya keras membasmi praktek judi online di wilayah hukum polres Balangan.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Diskominfo dan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online,” tegasnya.

Selain mengungkap kasus penggelapan honor KPPS tadi, Polres Balangan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berinisial S alias A (49), warga Paringin Timur kecamatan Paringin.

Aksi pencurian itu dilakukan didalam gudang penyimpanan barang sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), kecamatan paringin.
Barang yang dicuri yakni 205 seng bekas, 7 teralis besi, 6 kursi belas, 3 mesin ketik bekas, 2 proyektor, kaki tenis meja, tiang basket, dan tiang besi penampung air minum.

Baca Juga :  Sopir Travel Ditemukan Meninggal di Lobi Hotel

“Total kerugian pihak SKB sebesar Rp10 jua. Ancaman hukuman bagi pelaku 7 tahun,” tutup Kapolres. (jpg)



Pos terkait