Oleh: Khoiria Raisya Nurrahmawati, Mahasiswa, Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Menyongsong akan adanya Pilkada serentak yang dilaksanakan di tahun 2024 di Indonesia pada bulan November, tidak hanya dari petugas penyelenggara pemilu saja.
Namun hal ini merupakan salah satu kewajiban seluruh masyarakat indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Dengan adanya suatu kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan hal ini menunjukkan bahwa di indonesia menerapkan asas demokrasi. Dengan adanya demokrasi ini masyarakat bebas menentukan haknya dalam memilih pemimpin yang dikehendaki.
Peran pemuda dalam dunia politik sangat di perlukan. Pemuda dapat sebagai jembatan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Pemuda juga dapat berpartisipasi dalam pemilihan pemimpinan secara selektif. Tidak hanya sebagai pemilih saja, generasi muda juga dapat menjadi calon pemimpin.
Seperti Emil Dardak yang merupakan mantan Bupati Trenggalek yang sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur. Beliau merupakan salah satu politik muda yang bisa membuat para generasi muda melek akan adanya politik.
Dalam mengikuti perkembangan zaman ini, sudah saatnya para generasi muda dapat terjun di dunia politik untuk membawa perubahan. Jika di lihat dari contoh kecil saja, peran generasi muda ikut berpartisipasi mensukseskan pilkada juga dapat berpengaruh besar, karena generasi muda sebagai pemilih terbesar diharapkan mampu membawa perubahan dalam politik.
Generasi muda dapat mengetahui bagaimana kondisi sosial dan lingkungannya seperti hak asasi manusia, ekonomi dan kesetaraan gender. Para generasi muda memiliki peran penting dalam perubahan aspek kehidupan, mereka akan mendukung pemimpin yang sejalan dengan kondisi kehidupan wilayahnya.
Keterlibatan pemuda dalam berpolitik semakin menuntut pemerintah untuk dapat transparansi dalam pengambilan keputusan.