PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seorang mahasiswa berinisial NA (21) asal Bandung, Jawa Barat mengadu ke polisi karena merasa dibohongi terkait bisnis (investasi) plasma sawit.
NA mendatangi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan minta petugas memediasi investasi plasma sawit dengan BF (35) warga Palangka Raya.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, separuh modal malah mengalami sendat sekian lama. NA datang ke Kalteng untuk menemui rekan bisnisnya BF. Permasalahan ini telah dibawa ke Polda Kalteng melalui Tim Virtual Police Bidang Humas pada Selasa (7/5/2024).
Singkat cerita, NA awalnya ditawari investasi plasma sawit di Kalteng oleh BF dengan modal Rp 95 juta, selama lima bulan pertama, fee-nya lancar, tetapi sejak bulan keenam mulai tersendat-sendat.
Karena fee yang sudah tidak menentu, NA meminta uangnya dikembalikan sesuai perjanjian awal. BF baru mengembalikan dengan nominal Rp 40 juta, sedangkan sisa yang belum terbayar Rp 45 juta. Modal sebesar itu masih belum ada pengembalian selama satu tahun.
“Sampai sekarang sudah hampir satu tahun belum juga dikembalikan. BF hanya memberi janji-janji saja, dan keberadaan plasma juga tidak jelas,” ungkap NA kepada Ipda Samsuddin Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
Samsudin akhirnya mempertemukan NA dan BF untuk dimediasi. Permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sesuai dengan permintaan NA yang berharap uang modalnya dikembalikan, setidaknya ada kejelasan pengembalian.
Akhirnya disepakati bersama, BF akan mengembalikan uang Rp 45 juta secara bertahap. Pada Mei 2024, BF mengembalikan Rp 20 juta, dan Juni 2024 sisanya Rp 25 juta dikembalikan.
“Penyelesaian masalah ini dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bidhumas Polda Kalteng dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” tandas Cak Sam. (rm-107/fm)