”Jadi, prosesnya ini panjang. Tangkapan pertama hanya tiga warga sipil luar rutan, satu dari LP Perempuan dan lainnya napi di rutan. Kami melakukan pemeriksaan mendalam, dan ternyata ada pelaku lain,” katanya.
Tim melanjutkan pengembangan ke Rutan Palangka Raya dengan mengamankan napi berinisial S dan F. Dari penangkapan itu terungkap, narkotika yang sempat masuk rutan sebanyak 2 kilogram pada 4 Januari 2025 lalu. Masuknya sabu dibawa salah satu petugas rutan berinisial D dengan upah Rp7 juta.
Narkoba itu kemudian diserahkan ke S. Di dalam rutan itu, sabu dipecah-pecah menjadi tiga bagian, yakni 1,2 kg, 3 ons, dan 5 ons.
Menurut Ruslan, sabu tersebut berasal dari Pontianak, Kalbar. ”Itu berdasarkan fakta dan keterangan semuanya, dari dalam rutan. Makanya kami akan bersihkan hal itu bersama seluruh pihak terkait,” katanya. (***/ign)