Bisnis Sabu Merambah Pedesaan di Kobar, Begini Cara Kerjanya

pengedar sabu
NARKOBA : Budak sabu asal Desa Pandu Senjaya, RT 28, RW 02, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat diamankan bersama barang bukti di kantor polisi. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Peredaran narkotika sudah sangat mengkhawatirkan, bukan hanya marak beredar di perkotaan, bisnis barang haram ini juga melebar pemasarannya dan merambah desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Baru-baru ini jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus budak sabu di RT 28, RW 02, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar. Pelaku bernama Tri Oka (28)  yang berprofesi sebagai pedagang dan ditangkap di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengungkapkan dari pelaku Tri Oka, barang bukti disita berupa 2 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berhasil ditemukan saat penggeledahan dilakukan.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya, dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat kotor 0,43 gram,” ungkap Wira, Selasa (23/04/2024).

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi kerak sabu, handphone, sendok plastik, dan korek.

Baca Juga :  Masjid Baabul Jannah, Beri Pilihan Jemaah Bisa Ikuti Salat 11 Rakaat atau Bertahan 23 Rakaat

Dijelaskan Wira, barang bukti narkotika tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lemari pakaian ditemukan di balik lipatan pakaian.

Semua barang bukti yang ditemukan diakui milik Tri Oka.  Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,

“Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (tyo/fm)

 



Pos terkait