BPJAMSOSTEK Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja yang Alami Laka Kerja

BPJAMSOSTEK
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Sutopo Patria Jati melihat langsung pemasangan protese tangan robotik untuk Eko Suryanto di RSND, Semarang.

Selanjutnya, Eko Suryanto yang terlihat semangat dan antusias saat mendapatkan filly hand menyampaikan, bahwa dirinya tetap mensyukuri apapun yang terjadi di dalam hidupnya walaupun itu merupakan sebuah cobaan.

“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal sangat membantu. Saya berterima kasih dan bersyukur banget walaupun kehilangan tangan satu tapi masih diberi kesempatan untuk hidup,” ucap Eko.

Sementara itu Wagub Gus Yasin kembali mengingatkan akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap profesi pekerjaan. Dirinya siap bersinergi untuk mensosialisasikan manfaat dari semua program BPJAMSOSTEK.

“Kami berharap masyarakat juga aware terhadap ini, masih banyak loh seperti nelayan, juga ada petani, juga memiliki risiko yang sampai saat ini masih minim mereka ini benar-benar memikirkan bagaimana nanti bila mengalami kecelakaan kerja dan seterusnya. Dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan atas nama pribadi, ayok bareng-bareng kita sosialisasikan ini, yuk kita jaga diri kita masing-masing ikut ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Gus Yasin.

Senada dengan yang disampaikan Direktur Utama, Kepala Kantor Cabang Sampit Yunan Shahada menyampaikan pihaknya terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan fasilitas kesehatan di Wilayahnya demi meningkatkan pelayanannya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Dukung Eksistensi UMKM  

“ kami terus meningkatkan kolaborasi dan melakukan evaluasi dengan rumah sakit serta klinik-klinik di Wilayah Kotawaringin Timur demi meningkatkan pelayanan yang terbaik” ucap Yunan.

Yunan menambahkan, dalam kasus kecelakaan kerja, selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, tenaga kerja juga mendapat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). STMB adalah upah yang diberikan kepada tenaga kerja dari BPJamsostek karena selama masa perawatan tenaga kerja tidak dapat bekerja secara tidak langsung yang bersangkutan tidak mendapat pemasukan, maka dari itu BPJamsostek bertanggung jawab memberikan pengganti upah untuk membantu perekonomian keluarga tenaga kerja. Untuk 12 bulan pertama tenaga kerja mendapat 100% sesuai upah yang dilaporkan, untuk bulan ke 13 dan selanjutnya tenaga kerja mendapatnya 50% dari upah yang dilaporkan. (adv)



Pos terkait