Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan kita semua berharap institusi kita, BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menyiapkan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut dan tentunya dengan mempertimbangkan hal yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial. (*)
BPJS Ketenagakerjaan Kaji Penerapan PSAK 74 dalam Program Jaminan Sosial
