Bugil saat Video Call dengan Polisi Gadungan, Janda Muda Palangka Raya Jadi Korban Pemerasan

video mesum
Ilustrasi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seorang janda muda di Kota Palangka Raya jadi korban pemerasan seorang pria yang mengaku aparat kepolisian. Petaka yang dialami korban berawal dari jalinan asmara jarak jauh yang dijalin dengan pelaku.

Korban yang bekerja sebagai pegawai di salah satu instansi pemerintahan ini rela memamerkan tubuh bugilnya melalui panggilan video mesum. Sang pria memanfaatkan itu dengan mengancam korban akan menyebarkan rekaman video mesumnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Wanita berinisial AR (35) tersebut akhirnya mengadu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia mengaku telah mengirim uang jutaan rupiah pada pelaku berinisial TS (30).

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara online dan belum pernah bertemu. Kejadian berawal pada saat korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.

”Korban termakan bujuk rayu pria yang mengaku anggota polri yang berdinas di Palembang. Hubungan keduanya semakin dekat,” ujarnya, Minggu (30/4).

Baca Juga :  Segini Pentingnya Peran Media Massa dalam Pemilu 2024

Erlan melanjutkan, hubungan keduanya yang kian dekat, membuat korban dan pelaku tak segan untuk melakukan panggilan video mesum (video call mesum/VCS). Ketika korban memperlihatkan bagian tubuhnya, pelaku justru merekamnya.

”Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” katanya.

Takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini, korban mengirimkan uang sebesar satu juta rupiah kepada pelaku. Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsuddin.

Korban disarankan tidak mengirimkan uang lagi pada pelaku. Di sisi lain, pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

”Selain itu, jika melakukan pemerasan, itu merupakan tindak pidana. Pelaku menghapus videonya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kami ingatkan warga agar hati-hati di media sosial. Jangan sampai menjadi korban dan kasus seperti ini sudah kesekian kalinya,” ujar Erlan. (daq/ign)



Pos terkait