Radarsampit.com – Polres Balangan mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, MF alias M. Fazar dan HY alias Hariyanto, setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan tertanggal 17 Desember 2025, dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyidikan, video gay yang beredar luas tersebut diketahui dibuat pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Lokasi pembuatan video berada di kamar pribadi tersangka HY di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Kedua tersangka disebut sebagai pemeran utama dalam video yang mulai viral pada 12 Desember 2025 tersebut. Keduanya mengaku baru berkenalan, hingga berlanjut dengan hubungan intim.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, sprei ranjang berwarna merah, serta beberapa tirai kamar yang diduga berkaitan dengan pembuatan video tersebut.
Kapolres mengungkap, pada awal pemeriksaan MF sempat menyangkal keterlibatannya dan mengklaim video tersebut merupakan hasil rekayasa akal imitasi (AI). Namun, setelah muncul video lain dengan latar berbeda, termasuk video berlatar kasur merah, yang bersangkutan tidak dapat lagi mengelak.
“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui video tersebut dibuat pada 2024 dan lokasinya berada di rumah tersangka HY di Murung Ilung,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami video lain yang diduga melibatkan MF dengan pihak berbeda. Penanganan kasus tersebut dilakukan lintas wilayah hukum karena lokasi kejadian berada di luar Balangan.
“Video viral awal itu berlokasi di salah satu hotel di Banjarmasin. Identitas lawan main sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses hukum. Kami juga berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Selatan,” beber Kapolres.







