Buka-bukaan Saksi Penyimpangan Dana Hibah KONI Kotim

Diduga Ada Kegiatan Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan

dana hibah koni kotim
Ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim (Faisal/Radar Sampit)

Saksi lainnya ada yang diperiksa soal makanan catering padda pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng 2023 lalu. Dia terkejut lantaran anggarannya mencapai sekitar Rp1,07 miliar.

”Bahkan untuk makanan atlet pun ditanyakan, karena di SPJ itu disebutkan prasmanan. Padahal, di cabor, kami sebagai atlet hanya diberikan nasi kotak saja. Tidak ada prasmanan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, penyidik sempat menyuguhkan nasi kotak kepadanya dengan nilai sekitar Rp30 ribu. Dia kembali ditanya perbandingannya dengan makanan untuk atlet porpov.

”Saya bilang jauh berbeda sekali. Mungkin nilainya di bawah makanan yang diberikan (jaksa) kemarin,” katanya.

Periksa Sekda dan Ketua DPRD Kotim

Selain memeriksa pengurus cabor, jaksa juga menggali keterangan dari Sekda Kotim Fajrurrahman dan Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson.

Fajrurrahman diperiksa sekitar tiga jam. Kepada wartawan setelah diperiksa, dia mengaku kooperatif saat jaksa menanyakan sejumlah hal padanya. Dia juga menegaskan tidak mengetahui penggunaan dana hibah di KONI Kotim, lantaran penggunaannya dilakukan penerima hibah, bukan pemerintah.

Baca Juga :  Pssttt.......! Gerilya Tebar Imingan Upah Pencoblosan Makin Masif

”Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan. Namun, saya memastikan tidak mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Karena, penggunaan anggaran dilakukan penerima hibah,” ujarnya, seraya menambahkan, banyak pengurus cabang olahraga yang kebetulan bertugas di Pemkab Kotim juga diminta keterangannya.

Adapun Rinie mengatakan, tidak banyak pertanyaan yang diberikan penyidik terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Sebelumnya juga dia telah diperiksa beberapa pekan lalu.

”Saya diperiksa sebagai saksi. Yang ditanya terkait kebijakan dan tanggung jawab. Yang pasti APBD itu atas dasar kesepakatan. Dana hibah itu memang pemerintah daerah memberi untuk setiap organisasi. Tapi, penggunaannya mereka yang mendapatkan itu,” katanya.

Dalam kasus itu Kejati Kalteng sebelumnya baru menetapkan dua tersangka, yakni Ketua KONI Kotim, AU, dan bendaharanya, BP.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ang/daq/ign)



Pos terkait