“Dalam sidak kebutuhan pokok kali ini ditemukan satu pedagang yang menjual beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) jauh di atas rata-rata Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucapnya.
HET beras SPHP saat ini Rp57.500,00 per sak 5 Kg. Karena itu pedagang tidak diperbolehkan menjual melebihi HET yang telah ditetapkan.
Langkah yang dilaksanakan Pemkot Palangka Raya bersama Bulog ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat akan ketersediaan bahan pangan serta menekan spekulasi harga yang merugikan konsumen. (ant)