MAKASSAR, radarsampit.com – Akhir pekan pertama Juli 2023 dihebohkan dengan berbagai kasus kriminal di Kota Makassar. Salah satunya, seorang ayah empat anak bernama Nompo (34) dikabarkan menghabisi nyawa temannya bernama Bakri Haedar (50).
Dari pengakuan Nompo saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, dirinya nekat melakukan perbuatan terlarang itu karena tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Nompo yang awalnya ingin meminjam uang senilai Rp700 ribu, diminta korban untuk melakukan hubungan sesama jenis terlebih dahulu sebelum dikasih.
Tidak terima atas permintaan korban, Nompo mengambil pisau yang tidak jauh dari korban dan menikam leher rekannya itu dari samping.
Menilik kasus tersebut, Pengamat Hukum Kriminal UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin mengatakan, jika betul pelaku dipaksa untuk melakukan hubungan sesama jenis, maka seharusnya tidak dijatuhi pidana.
“Untuk kasus ini, kita harus melihat apakah ada daya paksa atau tidak. Apakah betul pelaku dipaksa melakukan sodomi atau tidak, kenapa pelaku tidak lari ketika dipaksa sodomi,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (8/7/2023) malam.
Rahman merujuk pada Pasal 49 KUHP, perbuatan pelaku tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa (noodweer). “Sesuai dengan Pasal 49 KUHP,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Ditambahkan Rahman, dalam kasus tersebut penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Lebih baik menghukum 1000 orang yang bersalah, dibandingkan menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” tukasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemaksaan hubungan sesama jenis tersebut. “Ada tawaran (berhubungan sesama jenis sebelum diberi uang pinjaman), kita belum pastikan benar atau tidak,” singkatnya.