Bupati Kotim Ancam Pegawai Langgar Cuti Bersama

Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemkab Kotim diminta mengikuti kebijakan pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama
INGATKAN PEGAWAI: Bupati Kotim Halikinnor saat pawai takbiran keliling, Minggu (1/5) lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

Selain itu, memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Kemudian, mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

”Saya minta ASN dan tekon tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi,” katanya. (yn/ign)



Baca Juga :  Hanya Sisa Pakaian di Badan, Ratusan Warga Kompleks Flamboyan Palangka Raya Kehilangan Rumah

Pos terkait