Selain itu, memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Kemudian, mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
”Saya minta ASN dan tekon tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi,” katanya. (yn/ign)