SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan akan tetap mempertahankan hutan sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Bahkan, dia tengah mengambil ancang-ancang untuk mencabut izin yang sudah diterbitkan di wilayah itu yang sedang berproses menjadi hak guna usaha (HGU) PT Bintang Sakti Lenggana (BSL).
”Desa Tumbang Ramei masuk dalam izin PT BSL, tapi itu saat ini menuju proses kadastral menuju HGU. Saya juga sudah perintahkan tim, kalau perlu saya akan cabut izin BSL di Tumbang Ramei,” tegas Halikinnor, Kamis (3/11).
Halikinnor menuturkan, lahan tersebut akan dijadikan sebagai hutan monumental. Apalagi kawasan itu merupakan hutan asli. Kayu yang tubuh sudah termasuk langka dengan usia ratusan tahun.
”Saya ingin jadikan hutan di Tumbang Ramei ini sebagai hutan monumental dan tetap dipertahankan, karena mungkin hutan semacam ini tidak ada lagi yang lain,” katanya.
Halikinnor mengungkapkan, ada banyak pihak yang berkepentingan dengan hutan di Desa Tumbang Ramei tersebut. Selain mengincar lahan yang berstatus areal penggunaan lain (APL), ada juga oknum perusahaan dan pengusaha mengincar kayu di dalamnya. Termasuk aparatur desa juga disinyalir punya kepentingan mengambil kayu hutan itu.
”Saya terima informasi kepala desa, ceritanya mempertahankan lahan itu, tapi justru ingin menggarap lahan itu dan dikuasakan kepada salah satu perusahaan kayu. Tak benar juga. Saya mohon dukungan. Banyak orang yang ingin ambil kesempatan, karena di situ ada yang sudah mengincar kayunya. Saya tegas, tidak mau kompromi kalau berkaitan dengan urusan lingkungan hidup,” kata Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, Pemkab Kotim akan bersikap mengamankan lahan itu, sehingga hutan tersebut tidak tergarap sampai kapan pun. ”Saya akan mengamankan lahan itu, di mana di situ ada kayu besi, kayu ulin, yang diameternya sampai dua meter,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ekspansi perusahaan perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), mengancam kawasan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei seluas sekitar 4.000 hektare. Warga melakukan perlawanan dan menolak kawasan hutan yang menyimpan kekayaan alam Kotim itu dibabat untuk perkebunan.
PT BSL mengantongi izin dengan total 9.566 hektare. Luasannya tersebar di Desa Tumbang Ngahan, Sungai Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Tumbang Ramei, Tumbang Hejan, dan Tumbang Ngahan.
Izin di wilayah Desa Tumbang Ramei merupakan izin usaha perkebunan (IUP), perluasan lokasi yang disetujui pemerintah daerah per 1 Oktober 2020. Ekspansi itulah yang ditolak warga setempat.
Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis menegaskan, pihaknya bersama perangkat dan masyarakat desa telah berkomitmen menolak perluasan lahan yang jauhnya puluhan kilometer dari areal IUP PT BSL sebelumnya.
Natalis menegaskan, lahan warga di Desa Tumbang Ramei tersebut berstatus areal penggunaan lain (APL), namun merupakan hutan dengan kayu besar dan ulin yang berusia ratusan tahun di dalamnya.
”Kami menolak dan sudah ada komitmen bersama masyarakat dan pihak pemerintah desa,” tegasnya. (ang/ign)








