Bupati Kotim Lawan Pembabatan Hutan

Ancang-Ancang Cabut Izin PT BSL di Tumbang Ramei, Tak Ada Kompromi untuk Perusak Lingkungan

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM DIBABAT: Rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Antang Kalang hanya akan menyisakan permukiman warga. (IST/RADAR SAMPIT)

PT BSL mengantongi izin dengan total 9.566 hektare. Luasannya tersebar di Desa Tumbang Ngahan, Sungai Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Tumbang Ramei, Tumbang Hejan, dan Tumbang Ngahan.

Izin di wilayah Desa Tumbang Ramei merupakan izin usaha perkebunan (IUP), perluasan lokasi yang disetujui pemerintah daerah per 1 Oktober 2020. Ekspansi itulah yang ditolak warga setempat.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis menegaskan, pihaknya bersama perangkat dan masyarakat desa telah berkomitmen menolak perluasan lahan yang jauhnya puluhan kilometer dari areal IUP PT BSL sebelumnya.

Natalis menegaskan, lahan warga di Desa Tumbang Ramei tersebut berstatus areal penggunaan lain (APL), namun merupakan hutan dengan kayu besar dan ulin yang berusia ratusan tahun di dalamnya.

”Kami menolak dan sudah ada komitmen bersama masyarakat dan pihak pemerintah desa,” tegasnya. (ang/ign)



Baca Juga :  Pelaku Pencabulan di Kalteng Ini Diringkus setelah Pamer Video Porno

Pos terkait