“Setiap pegawai ASN wajib mengikuti apel masuk kerja setiap hari kerja saat mulai jam kerja. Ketentuan hari kerja jam kerja dan apel juga berlaku pada pegawai non ASN atau tenaga kontrak. Sedangkan untuk apel masuk kerja pada hari Jumat dapat ditiadakan apabila dilaksanakan kegiatan senam bersama atau kerja bakti,” ungkapnya.
Dirinya meminta agar seluruh kepala perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkab Kotim wajib melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh pada perangkat daerah atau unit kerja masing-masing dalam penerapan ketentuan tersebut.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk Memberikan pedoman bagi pegawai ASN dalam melaksanakan dalam pelaksanaan jam kerja di lingkungan Pemkab Kotim.
“Tujuan disusunnya peraturan Bupati ini adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN, mewujudkan pegawai ASN yang disiplin dan taat terhadap ketentuan jam kerja, menjamin penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini sendiri meliputi hari kerja dan jam kerja, apel masuk kerja dan upacara bendera serta kehadiran pegawai ASN.
Ketentuan sanksi keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktu atau tidak hadir tanpa keterangan dihitung secara kumulatif dalam sebulan dan dikonversi 7,5 jam, sama dengan 1 hari tidak masuk kerja.
Keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktu atau tidak melakukan perekaman tanpa keterangan, dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan hari kerja jam kerja dan apel dilaksanakan oleh BKPSDM setempat. Kemudian, hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda secara berkala.
Ketentuan lainnya, pegawai ASN yang meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa ada keperluan dinas dianggap melalaikan tugas, kecuali mendapat izin dari atasan langsung.
Pelaksanaan hari kerja, jam kerja dan apel pegawai ASN sesuai dengan peraturan Bupati Kotim Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang hari kerja, jam kerja dan apel pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim sudah berlaku dan efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Maret 2023 lalu. Untuk itu, Halikinnor mengingatkan para ASN mengikuti ketentuan tersebut, sebab jika ketentuan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi.