Bupati Kotim Sebut Ada Aparatur Desa Tumbang Ramei Incar Kayu, Begini Kata Kadesnya

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM DIBABAT: Rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Antang Kalang hanya akan menyisakan permukiman warga. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis membantah dirinya bersama pihak aparatur desa lainnya ikut mengincar kayu di wilayah itu. Menurutnya, informasi yang diterima Bupati Kotim hanya sepotong-sepotong hingga akhirnya merugikan perangkat desa setempat.

Natalis mengungkapkan, awalnya memang ada rencana sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani bekerja sama dengan perusahaan kayu untuk menggarap hutan di Tumbang Ramai. Namun, hal itu batal dilakukan, karena areal yang akan dikerjasamakan ternyata masuk dalam izin PT Bintang Sakti Lenggana (BSL).

Bacaan Lainnya
Gowes

”Memang benar beberapa waktu lalu ada rencana itu, namun dibatalkan karena kendala izin. Selain itu, perusahaannya sudah nonaktif,” kata Natalis.

Dia melanjutkan, kerja sama yang dilakukan melalui poktan itu luasannya hanya sekitar 200 hektare, tak membabat hutan secara keseluruhan seperti yang tengah diincar PT BSL, anak perusahaan NT Corps tersebut.

Baca Juga :  Perampasan Hutan Oleh Perkebunan di Wilayah Ini Bisa Digagalkan, Begini Caranya

”Itu hanya pengambilan kayu dengan standard ukuran tertentu, tidak semuanya dibabat dan tanahnya tidak diambil perusahaan,” tegasnya.

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya menegaskan akan tetap mempertahankan hutan  sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Bahkan, dia tengah mengambil ancang-ancang mencabut izin di wilayah itu yang sedang berproses menjadi hak guna usaha (HGU) untuk PT Bintang Sakti Lenggana (BSL).

Halikinnor menuturkan, lahan tersebut akan dijadikan sebagai hutan monumental. Apalagi kawasan itu merupakan hutan asli. Kayu yang tubuh sudah termasuk langka dengan usia ratusan tahun.

”Saya ingin jadikan hutan di Tumbang Ramei ini sebagai hutan monumental dan tetap dipertahankan, karena mungkin hutan semacam ini tidak ada lagi yang lain,” katanya.

Halikinnor mengungkapkan, ada banyak pihak yang berkepentingan dengan hutan di Desa Tumbang Ramei tersebut. Selain mengincar lahan yang berstatus areal penggunaan lain (APL), ada juga oknum perusahaan dan pengusaha mengincar kayu di dalamnya. Termasuk aparatur desa juga disinyalir punya kepentingan mengambil kayu hutan itu.



Pos terkait