Radarsampit.com – Partai-partai parlemen mulai merumuskan syarat-syarat yang bakal dibahas dalam revisi UU Pemilu agar nanti capres dan cawapres tak membeludak. Sisi minus dari putusan MK soal penghapusan ambang batas hanya pada anggaran yang kemungkinan membengkak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) minim resistansi. Publik, pemerintah, maupun partai politik menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyebut putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut sangat positif untuk perkembangan demokrasi Indonesia yang belakangan mengalami kemerosotan. ’’Keputusan ini seperti menjadi satu oase dalam semakin tandusnya lahan demokrasi di Indonesia,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (3/1).
Sama seperti pertimbangan MK, Yance menilai ada kecenderungan elite politik kian memonopoli pencalonan. Calon yang diinginkan publik justru berpotensi dijegal dengan ambang batas tinggi yang menyulitkan partai menengah ke bawah.
Lantas, bagaimana jika jumlah calon membeludak? Yance menyampaikan, itu sudah diantisipasi MK. Dalam pertimbangannya, pembuat UU diminta melakukan rekayasa konstitusional. Yang terpenting, tidak membatasi hak semua partai dan tidak menjadikan perolehan kursi/suara sebagai syarat.
Di luar itu, Yance juga meyakini akan ada proses alam yang menyeleksi calon dengan sendirinya. ’’Partai tetap akan membangun koalisinya juga untuk mengusung calon. Paling tidak dua partai bergabung kira-kira ya. Satu mengajukan calon presiden, satu mengajukan calon wakil presiden,’’ jelasnya.
Soal sisi minusnya, Yance menyebut, ke depan anggaran pemilu bisa dipastikan bertambah. Sebab, sistem baru tersebut akan mendorong terjadi pemilihan presiden (pilpres) dua putaran.
’’Sebab, untuk keterpilihan 50 persen plus 1 suara menjadi lebih berat,” katanya.
Langkah Maju
Terpisah, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan, partainya akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Namun, Said mengakui, ada banyak hal yang menjadi pekerjaan rumah pasca terbitnya putusan tersebut.