Buruh pun Bisa Jadi Capres Setelah MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden

demo buruh
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law serta judicial review UU Cipta Kerja, di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Dalam bebera pa putusannya MK mengabulkan permohonan dari buruh. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Radarsampit.com – Partai-partai parlemen mulai merumuskan syarat-syarat yang bakal dibahas dalam revisi UU Pemilu agar nanti capres dan cawapres tak membeludak. Sisi minus dari putusan MK soal penghapusan ambang batas hanya pada anggaran yang kemungkinan membengkak.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) minim resistansi. Publik, pemerintah, maupun partai politik menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyebut putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut sangat positif untuk perkembangan demokrasi Indonesia yang belakangan mengalami kemerosotan. ’’Keputusan ini seperti menjadi satu oase dalam semakin tandusnya lahan demokrasi di Indonesia,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (3/1).

Sama seperti pertimbangan MK, Yance menilai ada kecenderungan elite politik kian memonopoli pencalonan. Calon yang diinginkan publik justru berpotensi dijegal dengan ambang batas tinggi yang menyulitkan partai menengah ke bawah.

Lantas, bagaimana jika jumlah calon membeludak? Yance menyampaikan, itu sudah diantisipasi MK. Dalam pertimbangannya, pembuat UU diminta melakukan rekayasa konstitusional. Yang terpenting, tidak membatasi hak semua partai dan tidak menjadikan perolehan kursi/suara sebagai syarat.

Di luar itu, Yance juga meyakini akan ada proses alam yang menyeleksi calon dengan sendirinya. ’’Partai tetap akan membangun koalisinya juga untuk mengusung calon. Paling tidak dua partai bergabung kira-kira ya. Satu mengajukan calon presiden, satu mengajukan calon wakil presiden,’’ jelasnya.

Soal sisi minusnya, Yance menyebut, ke depan anggaran pemilu bisa dipastikan bertambah. Sebab, sistem baru tersebut akan mendorong terjadi pemilihan presiden (pilpres) dua putaran.

Baca Juga :  Direktur Sebuah Perusahaan Tersangkut Kasus Perpajakan

’’Sebab, untuk keterpilihan 50 persen plus 1 suara menjadi lebih berat,” katanya.

Langkah Maju

Terpisah, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan, partainya akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Namun, Said mengakui, ada banyak hal yang menjadi pekerjaan rumah pasca terbitnya putusan tersebut.

Sebab, dalam pertimbangannya, meski meminta menjamin hak semua partai, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional. Tujuannya, tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

’’Tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,’’ imbuhnya.

Semangat jajarannya dalam revisi UU Pemilu adalah memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Karena itu, rekayasa konstitusional tetap diperlukan. Misalnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon.

Rekayasa juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan dan pengalaman dalam peran publik. Juga, pengetahuannya tentang kenegaraan serta rekam jejak integritas.

Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif, misalnya, dapat dilakukan unsur dari perwakilan lembaga-lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat. ’’Sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,’’ ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Indrajaya juga menilai putusan MK sebagai langkah maju. Dengan dihapusnya PT, kata Indra, setiap partai punya hak untuk mengusung calon sendiri.

Meski demikian, dia sepakat tetap harus ada ketentuan yang membatasi calon presiden dan wakil presiden. Misalnya, syarat pendirian parpol harus lebih ketat.

Pos terkait