Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyebut telah terjadi pelanggaran etik berat. Anwar Usman, paman Gibran, lantas dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Butet tak mempermasalahkan pelaporan polisi kepada dirinya. Dia menganggap laporan itu sebagai aksi panjat sosial saja. Aji mumpung karena saat ini dalam masa kontestasi Pemilu 2024.
’’Dipenjara itu risiko, ada pasalnya, nanti diuji pakai pasal apa. Kalau soal itu, biarlah kuasa hukum. Todung Mulya Lubis (deputi Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD) siap dampingi saya andai dipanggil ke polda. Ratusan lawyer (pengacara) juga siap bantu saya,’’ ujarnya.
Butet beranggapan, ucapannya adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Wujud demokrasi yang dijamin konstitusi. ’’Orasi dan pantun yang saya lontarkan adalah kritik, bukan ujaran kebencian,’’ katanya. (*/c18/ttg/jpg)