PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Calon Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng nomor urut 01 atas nama Zaenuri melayangkan gugatan. Dia meminta agar tiga tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan pencoblosan ulang karena diduga banyak kecurangan. Tiga TPS tersebut antara Lain TPS 6, 8, dan 9.
Menurutnya, permintaan pencoblosan ulang sangat beralasan karena berada di kawasan perusahaan yang diduga kuat banyak kecurangan. Pasalnya, di tiga TPS itu orang-orang yang sudah tidak berada di Desa Amin Jaya termasuk yang sudah meninggal justru masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedangkan dirinya selaku calon kepala desa justru tidak masuk dalam DPT, lebih parahnya lagi istrinya juga bernasib sama.
Meskipun sudah berjuang dengan membuat kesepakatan bersama calon lain agar pemilik KTP desa setempat tetap bisa menggunakan hak pilihnya, namun tetap tidak dikabulkan.
Semakin merasa tidak adil ketika Zaenuri menemukan ada warga yang tidak masuk DPT masih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS 8 ada nama salah seorang warga yang bersangkutan menerima surat undangan.
Selain itu dia juga menemukan adanya lebihan surat suara di TPS 08 saat pleno pada tanggal 26 Oktober malam hari. “Kejanggalan yang terjadi semua ada bukti dan dokumentasi serta saksi. Bahkan termasuk ada oknum pihak perusahaan yang kami duga juga ikut mengarahkan karyawan agar memilih kepada pasangan nomor urut 04. Hal itu berdasarkan keterangan warga,” jelas Zaenuri.
Zaenuri menilai sejumlah kejadian itu cukup merugikan dirinya dalam perolehan suara. Dengan adanya pencoblosan ulang di tiga TPS, maka pihaknya meyakini akan lebih bijaksana.
Menanggapi adanya gugatan tersebut panitia Pilkades Desa Amin Jaya melalui suratnya nomor 100.1.4/18/X/2023 pada tanggal 30 Oktober 2023 menyebutkan bahwa salah seorang warga disebut tidak masuk dalam DPT tetapi bisa mencoblos dianggap tidak benar, karena sesuai data panitia, yang bersangkutan masuk dalam DPT dan masuk dalam TPS 08 nomor urut 149.
Terkait adanya tudingan pengarahan dari perusahaan untuk memilih calon tertentu, panitia Pilkades tidak menemukan bukti tersebut di lapangan. Sedangkan untuk permintaan pencoblosan ulang panitia desa mengaku tidak memiliki kewenangan dan bedasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2023 tidak mengatur tentang pemilihan ulang. (sam/yit)