CATAT!!! Bupati Kotim Larang Warga Minta Sumbangan di Jalanan

Sumbangan di Jalanan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melarang warga meminta sumbangan atau pungutan di jalan umum untuk kepentingan apa pun, seperti membangun rumah ibadah dan lainnya. Instansi terkait diminta segera menertibkan aktivitas yang masih marak terjadi di jalanan Kota Sampit tersebut.

”Cabut izinnya! Jangan berdalih karena untuk sumbangan rumah ibadah, tapi melanggar aturan,” tegas Halikinnor, Selasa (8/3).

Bacaan Lainnya

Halikin menuturkan, dalam izin yang dikeluarkan untuk meminta sumbangan, tidak diperbolehkan meminta dana di jalanan. Aturan tersebut dikeluarkan agar kegiatan meminta sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah yang kerap dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di wilayahnya.

”Kalau bandel cabut izinnya. Saya melarang itu karena akan mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Saat ada kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan, Halikin menambahkan, ruas jalan akan menyempit dan menganggu pengguna jalan lainnya. Di sisi lain, kegiatan tersebut membahayakan dan bisa memicu kecelakaan.

Baca Juga :  Dapat Keluhan Langsung Bupati Kotim Naikkan Transport SDM-PKH Jadi Rp 1 Juta

Halikinnor mengajak masyarakat agar menggalang sumbangan dengan lebih elegan. Masih banyak cara yang lebih baik dan bisa dilakukan dalam membangun rumah ibadah tanpa harus meminta sumbangan di pinggir atau hingga ke tengah jalan.

”Banyak cara menggalang dana untuk bantuan pembangunan rumah ibadah daripada meminta di tengah jalan,” tandasnya. (yn/ign)



Pos terkait