CATAT INI !!! Tak Ada Alasan Pelayanan Asal-asalan, Pastikan BPJS Kesehatan Tak Berutang ke Rumah Sakit

BPJS
ilustrasi BPJS Kesehatan

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tak memiliki utang dengan rumah sakit. Hal itu menjadi kabar baik bagi output pelayanan yang diterima pasien, sehingga pemberi layanan semestinya tak lagi asal-asalan memberikan pelayanan hanya karena alasan jasa pelayanannya belum dibayarkan.

”Kami berusaha menjaga cashflow, karena banyak orang tidak tahu, BPJS sekarang sudah  tak punya utang ke rumah sakit. Kalau dulu memang utangnya banyak sekali, sehingga memengaruhi pelayanan. Sekarang BPJS tidak punya utang, kecuali yang masih dalam proses klaim. Apabila masih ada rumah sakit yang belum dibayarkan oleh BPJS, bisa dilaporkan dan diklaimkan agar segera kami proses,” kata Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Selasa (18/7/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Ghufron, sebelumnya BPJS Kesehatan memiliki utang dengan rumah sakit yang belum terbayarkan hingga mencapai Rp600 miliar. Hal tersebut sempat membuat pihaknya kesulitan.

Baca Juga :  Baru Lahir, Bayi Langsung Dibuang

”Jajaran direksi BPJS yang lama juga sudah bekerja keras. Di tahun 2020, cashflow dari sisa uang bukan aset netto sudah mulai membaik. Tahun 2023, BPJS tidak hanya membereskan utang dan menjaga cashflow, tetapi juga menaikkan tarifnya, sehingga BPJS bayarnya bisa meningkat. Pertama kali dalam sejarah di awal tahun 2023, kapitasinya meningkat,” kata Ghufron.

Ghufron menambahkan, tahun 2022, BPJS Kesehatan telah memberikan uang muka layanan kesehatan minimal 30 persen atas klaim yang diajukan sesuai penilaian kelayakan. Uang muka itu dimanfaatkan 333 fasilitas kesehatan dengan besaran Rp5,4 triliun untuk membantu menjaga cashflow fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

”Mulai tahun 2022, BPJS Kesehatan sudah memberikan uang muka layanan kesehatan minimal 30 persen atas klaim yang diajukkan. Jadi, sejak 2021 BPJS aset nettonya sudah mulai positif,” ujarnya.

Dia melanjutkan, kondisi keuangan aset bersih dana jaminan sosial (DJS) per 31 Desember 2022 sudah sesuai ketentuan, yaitu telah mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.



Pos terkait