CATAT INI !!! Tak Ada Alasan Pelayanan Asal-asalan, Pastikan BPJS Kesehatan Tak Berutang ke Rumah Sakit

BPJS
ilustrasi BPJS Kesehatan

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84/2015 Pasal 37 Ayat 1 yang menyebutkan, kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak enam bulan kedepan.

”Untuk mempertahankan itu, ada tiga hal yang dilakukan BPJS. Salah satunya, kalau kita lihat pembayaran FKTP dibayarkan tidak terlalu lama, kurang lebih 12 hari kerja dan untuk FKRTL atau rumah sakit kurang lebih 14 hari kerja sudah dibayar, sehingga secara real BPJS tidak memiliki utang, kecuali yang masih dalam proses klaim,” katanya. (hgn/ign)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Iuran Masih Sama, Tak Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap Standar

Pos terkait