Yunan berharap melalui kerjasama ini dapat memberikan perlindungan sosial yang maksimal khususnya kepada karyawan atau pekerja. BPJS Ketenagakerjaaan siap memberikan perlindungan kepada para pekerja,tidak hanya ketika sedang bekerja, tetapi juga dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah.
“Kami lakukan kerjasama ini supaya masyarakat terlindungi, pekerja bisa fokus bekerja tanpa dihampiri rasa cemas ketika bekerja” kata Yunan.
Yunan berharap setiap pemberi kerja yang baru ataupun sudah lama agar dapat memberikan perlindungan kepada pekerja dilingkungan kerjanya, dan berharap tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
TMP2T merupakan sanksi administrasi yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah untuk diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengenaan sanksi TMP2T ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
”Pemberian sanksi administrasi tidak langsung diberikan. Sebelum diberikan sanksi TMP2T, BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu melakukan pembinaan hingga memberikan surat teguran. Jika tetap membandel, maka akan diterbitkan rekomendasi TMP2T. Untuk penerapannya kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari pemerintah dalam hal ini DPMPTSP,” tandasnya. (hgn/adv)