Radarsampit.com – Kasus perusakan makam di Bantul dan Kota Jogja mulai terkuak. Tersangka berinisial ANFS (16) diduga melampiaskan masalah pribadinya dengan merusak sejumlah bangunan makam. Pihak kepolisian pun juga menegaskan kasus tersebut tidak ditemukan unsur SARA.
“Tidak ada unsur agama karena pelakunya ternyata juga beragama Kristen. Ini untuk menepis isu yang beredar,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (20/5/2025).
Detail motif ANFS melakukan perusakan masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun isu terkait unsur SARA jelas tidak dibenarkan, karena tersangka sendiri juga beragama Kristen.
“Pastinya bukan isu sensitif, karena tersangka juga Kristen. Bukan seperti isu liar yang beredar di masyarakat,” tegasnya.
Dugaan adanya unsur SARA dikarenakan sejumlah makam yang dirusak adalah makam nasrani. ANFS merusak simbol-simbol keagaamaan seperti salib dalam nisan. Pola tersebut ditemukan di tiga Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Kota dan Bantul.
“Terjadi di tiga TKP, pertama Kotagede Yogyakarta, kedua Bantul, ada Sewon dan Banguntapan. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, dia mengakui telah melakukan perusakan di makam 3 lokasi berbeda,” katanya.
ANFS berhasil ditangkap karena meninggalkan jejak. Rekaman CCTV dan sejumlah saksi memperlihatkan aksinya mendatangi makam di siang hari. Adapun jumlah makam yang dirusak mencapai belasan.
ANFS diamankan oleh Polisi pada, Senin (19/5), pukul 15.00 WIB di kediamannya, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasinya tidak jauh dari TKP perusakan makam Ngentak, Banguntapan. Hasil pemeriksaan, ANFS melakukan aksinya seorang diri dan mennggunakan palu dan bongkahan batu untuk merusak makam tersebut.
“Sampai dengan saat ini mengakui bahwa dia melakukannya sendiri. Aksinya Minggu lalu tapi berbeda hari, tidak dalam satu hari. Sudah direncanakan dan ada yang malam dan siang hari,” jelasnya.
Kepada tersangka, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Terlebih aksi tersebut dilakukan dengan sadar dan berulang. Saat ini ANFS telah ditahan dengan menyesuaikam UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur.