“Sampai saat ini masih kita periksa, ini bagian pendalaman penyidik. Kami koordinasi dengan Bapas. Usianya ini masih 16 tahun dan statusnya salah satu pelajar SMP di Banguntapan. Kelas 3 kalau tidak salah,” bebernya.
Kasus tersebut juga mengundang perhatian Plt Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Dirinya mengatakan di setiap Kalurahan/desa terdapat personil Satlinmas yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban wilayah setempat.
Belum ada arahan khusus pasca muncul kasus perusakan tersebut. “Seharusnya tanpa diperintah itu menjadi bagian tugas Linmas,” ujarnya.
Tak hanya perusakan makam, namun berbagai fenomena yang menganggu ketertiban umum wilayah setempat menjadi tanggung jawab dari Satlinmas. Mereka bisa segera bertindak apabila ada kejadian-kejadian tersebut.
“Harusnya linmas segera bertindak. Bukan dalam penindakan tetapi mengomunikasikan dan mengajak secara persuasif,” terangnya. (oso/jpg)