Pihaknya juga mendukung agar pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut jika terjadi, sesuai dengan koridor hukum. Jika ada kelompok intoleran maka mereka harus ditindak sesuai aturan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai undang-undang yang berlaku.
“Gerakan intoleransi sangat berbahaya. Jangan memberikan peluang sejengkal pun terhadap kelompok intoleran, pegang teguh empat pilar kebangsaan. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, serta UUD 1945,” pungkas Fatmaraga.(daq/gus)