Cuti Panjang Ibu Melahirkan Bisa sampai Enam Bulan

cuti
RAKER: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengikuti rapat kerja mengenai RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) di ruang Komisi IV DPR RI, Senin (25/3/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

”Misalnya, antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa,” jelasnya.

Selain itu, disebutkan pula soal hak anak yang baru lahir untuk mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan. Lalu, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. (mia/jpg)



Baca Juga :  Kunjungi Kajati Dua Provinsi, PLN Kalselteng Perkuat Sinergi Untuk Mendukung Program Listrik hingga Pelosok Negeri

Pos terkait