”Misalnya, antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa,” jelasnya.
Selain itu, disebutkan pula soal hak anak yang baru lahir untuk mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan. Lalu, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. (mia/jpg)